ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KULI BANGUNAN DENGAN SISTEM UTANG PIUTANG DI DESA RAGANG KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Upah Kuli Bangunan Dengan Sistem Utang Piutang Di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana proses pemberian upah kuli bangunan dengan sistem utang piutang di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemberian upah kuli bangunan dengan sistem utang piutang di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan?. Data penelitian ini diperoleh dari Desa ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan Madura yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data-data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus, yaitu tentang proses pemberian upah kuli bangunan dengan sistem utang piutang di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat umum kaitannya dengan hukum Islam serta ditarik kesimpulan.Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik yang terjadi di Desa Ragang Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, adalah kuli bangunan yang membangun rumah dan upah yang diberikan kepadanya di hutang terlebih dahulu yaitu dibayarkan ketika musim tembakau. Sedangkan menurut tinjauan Hukum Islam praktik hutang piutang pemberian upah kuli bangunan diperbolehkan dalam hukum Islam, karena dalam praktik tersebut syarat dan rukun sudah terpenuhi. Selain itu menurut mazhab Hanafi hanya mensyaratkan mempercepat upah dan menangguhkannya sah.Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama Bagi masyarakat Desa Ragang khususnya bagi kuli bangunan hendaknya dalam melakukan pembangunan rumah tetap tolong menolong dalam hal apaun karena masyarakat Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan merupakan masyarakat desa yang sangat peduli kepada tetangga serta masyarakat Madura khususnya Desa Ragang sangat kental dengan tradisi. Kedua Bagi masyarakat yang membangun rumah dalam memberikan upah kepada kuli banguanan hendaknya harus mempercepat upahnya sebelum kering keringatnya.