TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN PERPANJANGAN SEWA MENYEWA SECARA SEPIHAK DARI PIHAK RENTAL DI RENTAL MOBIL SEMUT JALAN STASIUN KOTA SURABAYA
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik perpanjangan sewa-menyewa mobil secara sepihak di rental mobil Semut jalan stasiun kota Surabaya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perpanjangan sewa-menyewa mobil secara sepihak di rental mobil Semut jalan stasiun kota Surabaya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan pola analisis deskriptif merupakan metode analisa data dengan mendeskripsikan data-data atau fakta-fakta yang terkait dengan subjek atau objek penelitian secara objektif apa adanya. Untuk tehnik pengumpulan data nya menggunakan tehnik observasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang ada di lapangan perpanjangan sewa menyewa secara sepihak terjadi ketika penyewa mobil rental terlambat mengembalikan mobil sewaannya selama 3 jam dari waktu yang telah ditentukan, akan tetapi pada awal akad sewa tidak ada pemberitahuan kalau terjadi keterlambatan maka dianggap memperpanjang penyewaan mobil. Dan menurut tinjauan hukum Islam perpanjangan secara sepihak tidak diperbolehkan karena terjadi transaksi diluar akad perjanjian dengan tidak adanya kerelaan dari kedua belah pihak. Kesimpulan dari hasilpenelitian yang diperoleh adalah perpanjangan sewa-menyewa mobil secara sepihak tidak diperbolehkan karena secara syariat Islam ada suatu transaksi diluar akad perjanjian sewa menyewa dan tidak adanya sukarela (antarodlin) antara pemilik rental mobil dengan penyewa sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian baik bagi penyewa ataupun pemberi sewa. Saran dari penulis agar pihak pemilik rental dapat menjelaskan tentang adanya perpanjangan sewa apabila penyewa terlambat mengembalikan mobil lebih dari 3 jam dari waktu yang telah ditentukan dan memberikan pelayanan yang lebih baik demi kepuasan konsumen.