Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap praktik jual beli beras dengan alat omplong di Desa Jungkarang Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik jual beli beras dengan alat omplong?. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli beras dengan alat omplong? Skripsi ini merupakan hasil penelitiam lapangan (field research) di desa Jungkarang Jrengik Sampang, dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara (interview). Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni data tentang praktik jual beli beras dengan alat omplong di Desa Jungkarang Jrengik Sampang yang disertai analisis untuk diambil kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: Jual beli beras dengan alat omplong di Desa Jungkarang dilakukan di tempat penggilingan padi, di rumah pedagang atau tengkulak dan toko-toko yang menyediakan beras. Pedagang/tengkulak menakar barang menggunakan dua omplong. Dengan bertanya terlebih dahulu kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli beras. Ketika masyarakat akan menjual maka pedagang akan mengambil takaran yang lebih besar. Namun ketika masyarakat akan membeli beras pedagang akan mengambil takaran yang lebih kecil. Jual beli beras dengan alat omplong ini sah karena syarat dan rukunnya telah terpenuhi meskipun dalam praktiknya takaran yang digunakan tidak seimbang ada takaran yang lebih besar dan kecil, namun itu tidak masalah bagi masyarkat karena selisihnya sanga sedikit dan itu dianggap wajar. Mereka saling merelakan (rida) dan keberadaannya pun dirasa membantu terutama ketika keadaan mendesak. Penulis menyarankan kepada para pedagang hendaknya transparan dan tidak mencari keuntungan semata dalam menjalankan usahanya, dan bagi masyarakat disarankan ketika melakukan kegiatan ekonomi seperti jual beli hendak lebih cermat agar tidak merasa dirugikan. Hal itu agar mendapat berkah dan dapat terjalin hubungan yang baik antarsesama manusia melalui jual beli yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.