Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2896/Pid/B/2014/PN.Sby tentang Perusakan Aset Tanah di Surabaya” adalah hasil penelitian putusan untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 2896/PID.B/2014/PN.Sby. tentang perusakan aset tanah di Surabaya dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan nomor 2896/PID.B/2014/PN.Sby. tentang perusakan aset tanah di Surabaya. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, penulis melakukan pengidentifikasian secara sistematis dari sumber yang terkait dengan objek kajian. Setelah data terkumpul, data diolah dengan bentuk kualitatif kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis untuk memperoleh kesimpulan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2896/Pid/B/2014/Pn.Sby. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2896/Pid.B/2014/PN.Sby tentang perusakan aset tanah di Surabaya menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun 2 bulan adalah cendurung meringankan terdakwa dikarenakan para terdakwa telah lanjut usia, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Jika ditinjau dari hukum pidana Islam, putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2896/Pid.B/2014/PN.Sby tentang tindak pidana perusakan aset tanah di Surabaya maka hukuman bagi pelaku tindak pidana perusakan aset tanah adalah hukuman ta’zir dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur melanggar hukum atau melanggar aturan yang telah ada dalam hal ini terkait dengan perusakan aset tanah, serta terdakwa telah merugikan orang lain, hukuman ta’zir diberikan dalam rangka memperbaiki diri pelaku dan pengarahan kepada kemaslahatan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka penulis menyarankan kepada masyarakat akan pentingnya menaati peraturan yang ada. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat yang tertib yang patuh pada hukum agar tatanan kehidupan di negara ini tidak ada yang dirugikan oleh satu sama lainnya. Untuk aparat penegak hukum seperti Hakim, diharapkan bisa mengkaji kembali mengenai pemberian hukuman yang tinggi apakah bisa lebih memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. dikarnakan masyarakat sebagai warga negara yang taat pada hukum yang berlaku diharapkan mampu memberikan cerminan yang baik dan memberikan pembelajaran moral sehingga tidak akan terjadi lagi perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain bahkan yang dapat merusak hubungan sosial.