TINJAUAN MAQASID AL-SHARI’AH TERHADAP SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 73/KMA/HK.01/IX/2015 TENTANG PENYUMPAHAN ADVOKAT
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang diantaranya: Bagaimana pertimbangan ketua mahkamah agung dalam Surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat?, Tinjauan maqa>s{id al-shari>’ah terhadap pertimbangan ketua mahkamah agung dalam Surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat? Dengan adanya permasalahan di atas, maka penyusun mengkaji dan meneliti untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi atau penelaahan terhadap buku, literatur, catatan, dan laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dipecahkan. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriptif analisis verifikatif dengan pola pikir deduktif, yaitu dengan cara memaparkan data dengan jelas dalam hal ini data terkait dengan Surat Ketua Mahkamah Agung. Kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukaan oleh penulis dapat diketahui bahwa: ketua Mahkamah Agung menerbitkan Surat Ketua Mahkamah Agung yang baru Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 perihal penyumpahan advokat dengan beberapa pertimbangan yakni dikarenakan banyaknya organisasi-organisasi advokay yang mengklaim sebagai organisasi advokat yang sah, kurangnya tenaga advokat di beberapa daerah di Indonesia serta menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan putusan tersebut Mahkamah Agung secara explicit mengakui serta melegalkan seluruh organisasi advokat, dengan kata lain Mahkamah Agung menetapkan tatanan organisasi advokat menjadi multibar yang sebelumnya singlebar. Kedua, Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut sesuai dengan prinsip maqa>s{id al-shari>’ah. Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut bertujuan untuk melindungi kemaslahatan organisasi advokat sekaligus agar terhindar dari mafsadat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkan kepada Mahkamah Agung untuk terus memantau perkembangan organisasi advokat, guna menghindarkan dari perseteruan antar organisasi advokat yang mengakibatkan perpecahan, mengingat Mahkamah Agung mempunyai fungsi sebagai lembaga tinggi negara yang mengawasi pada lingkup peradilan.