Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan obyek penelitian kelompok tani Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: bagaimana praktik pengupahan berdasarkan kelebihan timbangan kelapa sawit di Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi? dan bagaimana studi hukum Islam tentang sistem pengupahan berdasarkan kelebihan timbangan di Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi? Dalam menyelesaikan skripsi ini, menggunakan metode penelitian kualitatif yang pengumpulan datanya dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan terakhir dengan telaah pustaka kemudian diolah dengan cara editing, organizing, serta menganalisisnya dengan menggunakan kaidah-kaidah dan dalil-dalil yang berkaitan dengan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian di Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menerangkan bahwa praktik pengupahan berdasarkan kelebihan timbangan melibatkan dua pihak, yaitu kelompok tani dan pekerja timbang. Kelompok tani sebagai penyewa jasa (musta’jir), sedangkan pekerja timbang sebagai orang yang menyewakan jasanya (muajjir). Objek ija>rah-nya adalah penimbangan kelapa sawit. Sedang upah pekerja timbang disesuaikan dengan jumlah kelebihan timbangan, yang kemudian diuangkan. Kemudian upah tersebut diberikan dalam jangka waktu sebulan sekali. Adapun jika dianalisis menggunakan prespektif hukum Islam bahwa praktik pengupahan tersebut sesuai dengan hukum Islam. Karena pihak kelompok tani dan pihak pekerja mengetahui dengan jelas adanya kelebihan dari timbangan kelapa sawit. Pihak pekerja juga tidak merasa dirugikan dengan besaran upah yang diterima. Sejalan dengan kesimpulan di atas, hendaknya kelompok tani menjelaskan secara rinci dalam membuat ketentuan upah agar pekerja dapat mengetahui secara pasti besaran upahnya. Dikarenakan upah tersebut merupakan balas jasa atas tenaga yang telah dikorbankan, maka sudah seharusnya dijelaskan secara rinci agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.