STUDI KOMPARASI ANTARA FATWA DSN MUI NOMOR: 75/DSN-MUI/VII/2009 DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO.32/M-DAG/PER/8/2008 TERHADAP KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG DI PT. DUTA NETWORK INDONESIA

Main Author: Ningsih, Siti Muddiyo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/13242/3/Cover.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/1/Abstrak.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/2/Daftar%20Isi.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/7/Bab%201.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/4/Bab%202.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/9/Bab%203.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/8/Bab%204.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/6/Bab%205.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/5/Daftar%20Pustaka.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/13242/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian kualitatif yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang bagaimana praktek penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung di PT. Duta Network Indonesia dalam tinjauan Fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 32/M-DAG/PER/8/2008. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dan komparatif dengan jenis penelitian studi kasus pada objek. Studi kasus merupakan suatu penelitian kualitatif yang berusaha menemukan makna, menyelidiki proses, dan memperoleh pengertian dan pemahaman yang mendalam dari individu, kelompok, atau situasi. Metode komparatif digunakan untuk membandingkan antara Fatwa DSN MUI dan Peraturan Menteri perdagangan yang harusnya dipilih salah satu untuk landasan kegiatan muamalah. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan informan dalam penelitian ini yaitu konsumen, agency marketing, dan perwakilan dari PT. Duta Network Indonesia. Hasil penelitian yang diperoleh dalam Tinjauan Fatwa DSN-MUI No: 75/DSN-MUI/VII/2009 pada usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung di PT. Duta Network Indonesia berjalan sesuai dengan fatwa DSN MUI tersebut. Produk/jasa yang diperdagangkan adalah jelas/riil. Dalam pembagian bonus dilakukan secara adil, sesuai prestasi, hasil kerja, dan sesuai proporsi masing-masing member. Harga produk PT. Duta Network Indonesia masih layak, tidak terlalu mahal, tiap tahun pasti berubah, akan tetapi member PT. Duta Network Indonesia masih tetap bisa menjual dengan harga lebih murah dari konter-konter lain. Sedangkan jika dilihat dalam pemenuhan rukun dan syarat transaksi, di PT. Duta Network Indonesia telah memenuhi rukun dan syarat dalam bertransaksi sebagaimana yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Adanya aqidain, obyek transaksi adalah halal, tidak ada transaksi yang mengandung riba dan money game sehingga tidak merugikan para anggota dan konsumen. Sedangkan tinjauan Permendagri No. 32/M-DAG/PER/8/2008 Pada usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung di PT. Duta Network Indonesia berjalan sesuai dengan aturan tersebut. Dalam mekanismenya, persyaratan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung sudah dipenuhi oleh perusahaan. PT. Duta Network Indonesia seperti memiliki identitas kantor yang jelas, memiliki legalitas yang jelas, baik perizinan atau bentuk kegiatan usahanya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, para pelaku bisnis mempertahankan citra perusahaan yang merupakan kegiatan usaha perdagangan penjualan langsung harus selalu mengedepankan prinsip bisnis Islam, yang seseuai dengan Fatwa MUI dan Peraturan Menteri Perdagangan RI dalam menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.