Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan penelitian lapangan guna menjawab pertanyaan Mengapa terjadi kawin paksa dan implikasi Hukumnya di Desa Dekat Agung kecamatan Sangkapura Bawean Gresik serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kawin paksa dan implikasi hukumnya di Desa Dekat Agung kecamatan Sangkapura Bawean Gresik. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara dan telaah pustaka. Teknik analisis data dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai objek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis dengan pola pikir induktif, Hasil penelitian dijelaskan bahwasanya tradisi kawin paksa dan implikasi hukumnya di Desa Dekat Agung kecamatan Sangkapura Bawean Gresik adalah perkawinan yang pelaksanaanya terpaksa atau dipaksa oleh orang tua dan hal ini merupakan perjodohan, hal ini dilakukan masyarakat karena faktor ekonomi, faktor untuk mendekatkan hubungan tali persaudaraan dan juga pemberian wewenang kepada kiai, semua itu di lakukan adalah untuk kesejehteraan hidup bagi keluarga mereka, Sekalipun dalam pelaksaannya dengan memaksa atau paksaan. Hasil analisis hukum Islam terhadap tradisi kawin paksa dan implikasi hukumnya di Desa Dekat Agung kecamatan Sangkapura Bawean Gresik. Secara deskriptif masalah ini betentangan dengan ajaran agama Islam karena secara proses pelaksaannya kawin paksa tersebut di dalamnya terdapat suatu pemaksaan, yang menyebabkan ketidakrelaan pelaku baik kedua-duanya atau salah satunya, begitu juga tidak terpenuhinya tujuan, rukun dan syarat-syarat dalam perkawinan.. Dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 16 ayat (1) “perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Dan dijelaskan kembali dalam pasal 17 ayat (2) “Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah satu calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan” Hendaknya masyarakat Desa Dekat Agung bagi pihak yang akan melakukan perkawinan, harus memilih pasangan yang sesuai dengan keinginan hati. Perkawinan yang barakah itu apabila perkawinan dilakukan oleh dua orang yang suka sama suka bukan dengan pemaksaan. Karena apabila dalam perkawinan mengandung unsur pemaksaan sulit untuk membina keluarga yang saki>nah mawaddah dan rah}mah. Hendaknya banyak mempertimbangkan dan lebih berhati-hati dalam melakukan pemakasaan dan memilih pasangan hidup karena ketika salah dalam memilih pasangan maka akan sulit untuk membentuk sebuah bahtera kehidupan rumah tangga yang kekal dan bahagia.