Daftar Isi:
  • Permasalahan dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana dampak kebijakan pemerintah berpengaruh terhadap pengimplementasian undang-undang pernikahan usia dini yang tercakup dalam UU No 1 Tahun 1974 serta faktor-faktor yang mendorong dan menghambat terjadinya pernikahan usia dini. Metode yang digunakan dalan penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah field research yaitu penelitian langsung yang dilakukan di desa Palesanggar. Data yang didapatkan penulis peroleh dari hasil observasi dan wawancara. Setelah melakukan observasi dan wawancara, hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya perhatian lebih dari pemerintah mengenai UU No 1 Tahun 1974, dan faktor-faktor pendorong dan penghambat pernikahan dini di Desa Palesanggar adalah faktor ekonomi, pendidikan, diri sendiri, agama, orang tua dan adat istiadat. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan dini di Desa Palesanggar Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan terjadi karena kurangnya perhatian lebih dari pemerintah serta adanya faktor pendorong dan penghambat. Kemudian saran yang dapat diberikan adalah adanya peran pemerintah untuk memberikan penyuluhan mengenai syarat dan ketentuan pernikahan yang baik dan benar sesuai dengan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.