KHILAFAH ISLAMIYAH STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN HIZBUT TAHRIR DAN ISIS
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul KHILAFAH ISLAMIYAH (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN HIZBUT TAHRIR DAN ISIS), merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang membahas tentang suatu persoalan yang dirumuskan dalam rumusan masalah: 1) Bagaimana konsep khilafah Islamiyah perspektif Hizbut Tahrir dan ISIS?; 2) Apa persamaan dan perbedaan konsep khilafah Islamiyah pemikiran Hizbut Tahrir dan ISIS; 3) Bagaimana relevansi khilafah Islamiyah di era kontemporer?. Dalam penulisan skripsi ini, metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dimana data diperoleh dari sumber primer dan sumber sekunder baik berupa buku-buku, jurnal, majalah, koran, artikel-artikel yang berada di website, hasil rekaman dan lain sebagainya yang membahas tentang tema yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah, dalam memandang konsep khilafah Islamiyah, antara Hizbut Tahrir dan ISIS memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan tersebut kedua gerakan ini sama-sama menganut sistem khilafah politik. khilafah Islamiyah dipandang sebagai satu-satunya sistem pemerintahan mutlak bagi umat Islam, dimana sistem pemerintahan lain seperti demokrasi, sekuler dan lain-lain dianggap sebagai sistem pemerintahan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Adapun perbedaan konsep khilafah perspektif Hizbut Tahrir dan ISIS bisa dilihat dari beberapa aspek, meliputi; syarat menjadi khalifah, strategi atau metode perjuangan yang dilakukan untuk mengaktualisasikan cita-cita tersebut, struktur khilafah dan syarat sah untuk mendirikan khilafah Islamiyah. Konsep khilafah baik yang ditawarkan Hizbut Tahrir atau ISIS dalam konteks kekinian, merupakan sesuatu yang mustahil untuk direalisasikan. Pasalnya, jika melihat relitas politik kontemporer kini negara-negara di dunia mayoritas sudah mapan dalam bentuk nation-state, yang menekankan adanya batas-batas teritorial dan tentunya tidak akan rela melebur menjadi satu dengan negara lain di bawah satu sistem pemerintahan, yakni khilafah.