Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian komparatif untuk menjawab ‎pertanyaan Bagaimana Perbedaan dan Persamaan antara Hukum Islam dengan ‎Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Sewa Menyewa Tanah Pertanian, ‎Bagaimana analisis persamaan dan perbedaan antara Hukum Islam dengan ‎Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Sewa Menyewa Tanah Pertanian.‎Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti merupakan penelitian ‎pustaka, penelitian ini dilakukan dengan cara teknik membaca, menelaah, dan ‎mengkaji sumber kepustakaan, berupa data sekunder yang relevan dengan ‎pembahasan skripsi ini. Data penelitian dihimpun melalui Metode dokumenter ‎yaitu dengan cara membaca, mencatat, dan mengumpulkan dokumen dari beberapa ‎dokumen undang-undang serta pendapat para ulama dan pakar hukum Islam yang ‎telah dibukukan yang berhubungan dengan hukum sewa tanah pertanian, yang ‎kemudian dari pengumpulan data tersebut akan dibahas dan kemudian dilakukan ‎analisis secara komparatif dan kualitatif, Kedua metode ini digunakan untuk ‎menemukan kesimpulan dari persamaan dan perbedaan kedua hukum tersebut.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa persamaan antara hukum Islam ‎terdapat pada suatu keumuman diperbolehkannya sewa, kecakapan hukum dan ‎kepemilikan, asas kewajiban mengusahakan sendiri tanah pertanian, kejelasan ‎harga sewa dan waktu pembayaran, dan penyelesaian sengketa. Sedangkan ‎perbedaan antara kedua hukum tersebut terletak pada beberapa ketentuan, antara ‎lain tentang diperbolehkannya sewa tanah pertanian, penggantian kerugian dalam ‎sewa tanah pertanian, akibat hukum dari perjanjian atau akad sewa tanah ‎pertanian, dan yang terakhir mengenai alternatif sewa tanah pertanian yang ‎dianjurkan dan untuk selain pertanian. ‎Dengan hasil penelitian ini, saran yang peneliti berikan bagi masyarakat ‎khususnya para petani, haruslah lebih hati-hati dalam melakukan perjanjian sewa ‎tanahnya, harus diperhitungkan kembali kemaslahatan maupun kemad}aratan yang ‎akan diterimanya. Untuk pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan ‎rakyat khususnya para petani yang mengandalkan hidupnya dari hasil pertanian ‎yang dimilikinya, dengan melindungi para petani dari praktik monopoli dari pihak ‎yang tidak bertanggung jawab. Yang terakhir bagi para mahasiswa khususnya ‎penulis sendiri sebagai penerus bangsa, agar tetap semangat membawa perubahan ‎yang lebih baik kepada negara Indonesia yang rahmatan lil a’lamin, dengan ‎memperhatikan nasib kaum marginal agar bisa hidup sejahtera secara merata.‎