STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA TERHADAP SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian komparatif untuk menjawab pertanyaan Bagaimana Perbedaan dan Persamaan antara Hukum Islam dengan Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Sewa Menyewa Tanah Pertanian, Bagaimana analisis persamaan dan perbedaan antara Hukum Islam dengan Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Sewa Menyewa Tanah Pertanian.Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti merupakan penelitian pustaka, penelitian ini dilakukan dengan cara teknik membaca, menelaah, dan mengkaji sumber kepustakaan, berupa data sekunder yang relevan dengan pembahasan skripsi ini. Data penelitian dihimpun melalui Metode dokumenter yaitu dengan cara membaca, mencatat, dan mengumpulkan dokumen dari beberapa dokumen undang-undang serta pendapat para ulama dan pakar hukum Islam yang telah dibukukan yang berhubungan dengan hukum sewa tanah pertanian, yang kemudian dari pengumpulan data tersebut akan dibahas dan kemudian dilakukan analisis secara komparatif dan kualitatif, Kedua metode ini digunakan untuk menemukan kesimpulan dari persamaan dan perbedaan kedua hukum tersebut.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa persamaan antara hukum Islam terdapat pada suatu keumuman diperbolehkannya sewa, kecakapan hukum dan kepemilikan, asas kewajiban mengusahakan sendiri tanah pertanian, kejelasan harga sewa dan waktu pembayaran, dan penyelesaian sengketa. Sedangkan perbedaan antara kedua hukum tersebut terletak pada beberapa ketentuan, antara lain tentang diperbolehkannya sewa tanah pertanian, penggantian kerugian dalam sewa tanah pertanian, akibat hukum dari perjanjian atau akad sewa tanah pertanian, dan yang terakhir mengenai alternatif sewa tanah pertanian yang dianjurkan dan untuk selain pertanian. Dengan hasil penelitian ini, saran yang peneliti berikan bagi masyarakat khususnya para petani, haruslah lebih hati-hati dalam melakukan perjanjian sewa tanahnya, harus diperhitungkan kembali kemaslahatan maupun kemad}aratan yang akan diterimanya. Untuk pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat khususnya para petani yang mengandalkan hidupnya dari hasil pertanian yang dimilikinya, dengan melindungi para petani dari praktik monopoli dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Yang terakhir bagi para mahasiswa khususnya penulis sendiri sebagai penerus bangsa, agar tetap semangat membawa perubahan yang lebih baik kepada negara Indonesia yang rahmatan lil a’lamin, dengan memperhatikan nasib kaum marginal agar bisa hidup sejahtera secara merata.