TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PEMBERIAN REMISI KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pemberian Remisi Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah hasil penelitian Library Research untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimana sistem pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan keppres no. 174 tahun 1999 serta tinjauan hukum Islam terhadap pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi .Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dengan teknik bedah Undang-undang, dokumentasi serta kepustakaan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan metode deskripstif analisis dan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang umum menurut keppres No. 174 tahun 1999 tentang remisi.Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dalam Keppres No. 174 tahun 1999 tentang remisi pemebrian remisi kepada tindak pidana korupsi diberikan pada saat pelaku tindak pidana korupsi adalah harus menjalani masa pidana 6 bulan, dan selama 6 menjalani masa 6 bulan tersebut narapidana korupsi harus berkelakuan baik, dalam hal berkelakuan baik semua warga binaan pemasyarakatan diawasi oleh petugas dan juga sesama temannya. Pada hukum Islam pemberian remisi dapat diberikan kepada jarimah ta’zir karena jarimah ta’zir merupakan jarimah yang ketentuannya tidak diatur dalam al-Quran dan sudah menjadi nash.Saran yang dapat disampaikan adalah diharapkan para pemerintah dapat menerapkan segala sesuatu berdasarkan UU yang berlaku, serta hendaknya lebih mengutamakan kemaslahatan umum dengan mendasarkan segala keputusannya kepada UU yang mengatur segala ketentuan, karena negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas legalitas, sewajarnya para hakim memutus segala perkara sesuai dengan UU yang mengaturnya.