Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana Aplikasi pengalihan akad pembiayaan murabah}ah menjadi akad pembiayaan mudarabah pada nasabah bermasalah di BMT MUDA dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengalihan akad pembiayaan murabahah menjadi akad pembiayaan mudarabah pada nasabah bemasalah di BMT MUDA. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalan tersebut adalah pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah pada nasabah yang prospektif, dilakukan dengan cara mengalihkan akad pembiayaan murabahah menjadi akad pembiayaan mudarabah. BMT MUDA memanggil nasabah bermasalah yang telah habis jatuh temponya. Jika dalam waktu 2 bulan nasabah tidak hadir, maka BMT mengalihkan akad secara sepihak. Ditinjau dari hukum Islam, pengalihan akad pembiayaan murabahah menjadi pembiayaan mudarabah yang terjadi di BMT MUDA tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam pengalihan akad yang mengacu pada fatwa DSN No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad. Karena pada proses penghentian akad, nasabah tidak menjual objek mura>bah}ah kepada LKS sesuai harga pasar untuk menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah. Selain itu tidak semua rukun akad mudarabah terpenuhi. Pada pengalihan akad sepihak, rukun akad yang tidak terpenuhi adalah para pihak yang berakad, ijab qabul dan objek (usaha yang produktif). Sedangkan rukun akad yang tidak terpenuhi pada pengalihan akad dengan kehadiran nasabah, adalah objek akad (usaha yang produktif). Dengan tidak adanya usaha yang produktif, secara otomatis tidak akan ada pula keuntungan. Meskipun begitu, niat baik BMT MUDA patut diapresiasi (diberi respon yang positif). Karena tujuan BMT MUDA mengalihkan akad ini adalah atas dasar tolong menolong, untuk membantu nasabah meringankan bebannya dalam membayar margin, karena pada akad mudarabah ini, nasabah tidak perlu membayar nisbah. Sehingga pembiayaan yang macet bisa segera terselesaikan. Berdasarkan hasil penelitian penulis di BMT MUDA Surabaya, maka penulis dapat memberikan saran dalam proses penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah akan lebih baik jika sebelum mengalihkan akad, BMT MUDA Surabaya terlebih dahulu menggunakan cara rescheduling supaya sesuai dengan ketentuan hukum Islam. BMT MUDA sebaiknya juga lebih memantau nasabah pembiayaan murabahah dan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan, untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah.