Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Membuka Rahasia Negara Soal Ujian Nasional (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lamongan No.26/Pid.B/2015/PN.Lmg) adalah hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No.26/Pid.B/2015/PN.Lmg tentang tindak pidana membuka rahasia negara soal ujian nasional. 2) Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan No.26/Pid.B/2015/PN.Lmg tentang tindak pidana membuka rahasia negara soal ujian nasional. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Setelah data terkumpul, data di olah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan di analisis menurut hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Lamongan No.26/Pid.B/2015/PN.Lmg tentang tindak pidana Membuka Rahasia Negara Soal Ujian Nasional berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang berprofesi sebagai guru sekaligus kepala sekolah yang mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen Jo PP Nomor 74 Tahun 2008 mempunyai tugas pertama mendidik, kedua mengajar, ketiga membimbing, serta keempat melatih dan menilai serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hakim majelis berpendapat bahwa kebijakan yang melingkupi keberadaan Ujian Nasional dimana dalam perkara aquo pada tahun 2014 hasil Ujian Nasional merupakan faktor penentu, akan tetapi saat ini pada tahun 2015 kebijakan terhadap keberadaan ujian nasional telah mengalami perubahan. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur Ujian Nasional Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka hasil ujian nasional tahun 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik, akan tetapi penentu kelulusan peserta didik menjadi dominan pihak penyelenggara pendidikan (sekolah). Sesuai dengan Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 322 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 a ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam hukum pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana Membuka Rahasia Negara soal ujian nasional adalah hukuman ta’zi>r. Hukuman ta’zi>r diberikan dalam rangka memberikan pendidikan dan pengarahan kepada kemaslahatan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Menyarankan kepada pihak aparat penegak hukum, terutama para hakim agar menegakkan hukum dengan adil terhadap pelaku kejahatan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Dan juga masyarakat, dengan adanya sanksi yang akan diterima kepada pelaku tindak pidana, maka diharapkan tidak akan ada lagi kejahatan yang sama.