Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah, dan Bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah. Untuk menjawab permasalahan diatas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi penelitian kepustakaan (Library research), yaitu salah satu bentuk penelitian yang terfokus terhadap sumber-sumber data yang diperoleh berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU/-XIII/2015 dalam perspektif fiqh siyasah sebagai suatu objek studi. Selanjutnya sumber-sumber disusun secara deskriptif yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang sedetail mungkin. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif yaitu melakukan pembacaan, penafsiran, dan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah untuk dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 9 Desesmber 2015 sangatlah tepat, karena tidak ada diskriminasi yang menimbulkan atas hak konstitusional warga ngara dalam hak pilih dan memilij yang tidak dapat melaksanakan pemilihan serentak dikarenakan kurang persyaratan paling sedikit dua pasangan calon yang diatur dalam Undang-Undang nomer 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.