Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial” adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1. Bagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial? 2.Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor: SE 06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode normatif dan dengan pola fikir deduktif sehingga sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang terjadi di media sosial untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penanganan pihak kepolisian terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial terutama yang terkait dengan pencemaran nama baik sangat diperlukan sehingga dibentuklah Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebagai langkah awal pencegahan terhadap ujaran kebencian di media sosial. Penanganan diawali dengan tindakan preventif, dilanjutkan dengan tindakan represif dan diakhiri dengan tindakan pemidanaan oleh pihak kepolisian sesuai dengan sumber hukum rujukan. Ini dilakukan sebagai penerapan dari diberlakukannya Surat Edaran Kapolri. Sementara itu, didalam hukum pidana Islam hukuman terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial adalah hukuman takzir berupa penahanan dalam penjara terbatas artinya sudah ditentukan waktunya oleh hakim. Hukuman takzir pemidanaan diberikan dalam rangka pencegahan (preventif), pendidikan (edukatif) dan pengarahan (represif) kepada kemaslahatan pelaku. Meskipun penanganan yang dilakukan berbeda dilangkah awal namun, memiliki maksud yang sama yakni menimbulkan efek jera dan pembelajaran terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Menyarankan kepada pihak aparat penegak hukum, terutama para hakim agar menegakkan hukum dengan adil terhadap pelaku pencemaran nama baik dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Dan juga masyarakat, dengan adanya sanksi yang akan diterima kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, maka diharapkan tidak akan ada lagi kejahatan yang sama.