Studi komparasi antara hukum Islam dan hukum adat tentang tradisi pinangan perempuan terhadap laki-laki di Dusun Badu Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan
Main Author: | Aini, Nur Villa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/12419/1/Asmaul%20Husna_C01212069.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/12419/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Tradisi Pinangan Perempuan Terhadap Laki-laki di Dusun Badu Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan” ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana Hukum Islam dan Hukum Adat terhadap perempuan meminang laki-laki.Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan lapangan. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif analisis yaitu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam Hukum Islam dan Hukum Adat, peminangan yang dilakukan seorang peminang untuk melakukan peminangan di Dusun Badu Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan diperbolehkan jika perempuan meminang laki-laki terlebih dahulu sebab dalam Islam pun membolehkan pihak perempuan meminang laki-laki terlebih dahulu sesuai dengan surah Al-Qas{as ayat 27, Rasulullah juga pernah dipinang oleh seorang salah satu dari istrinya yaitu Siti Khadijah . Jadi peminangan di Dusun Badu Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan dalam pandangan Islam dan Adat yang berlaku tidak melarang (boleh) akan tetapi harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam Islam maupun Adat dan hanya sebagian adat di Indonesia yang melakukan peminangan perempuan terhadap laki-laki. Dari kesimpulan diatas bagi para peminang alangkah baiknya tidak hanya mempertimbangkan makna dari peminangan, tetapi juga mempertimbangkan tujuan-tujuan dan hikmah dari peminangan dalam hukum Islam maupun hukum Adat yang akan dilaksanakan oleh calon suami istri agar para calon suami istri nanti bahagia. Serta bagi para pembaca alangkah baiknya mengacu pada metode yang telah ditetapkan oleh Islam maupun Adat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam.