Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul Eksistensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Pasca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 Perspektif Keputusan Menteri Agama No 298 Tahun 2003 di KUA Kec. Candi Kab. Sidoarjo merupakan riset lapangan (Field Research) yang didasarkan pada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 tentang eksistensi P3N di KUA Kec. Candi Kab. Sidoarjo. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi dan Eksistensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Pasca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 di Kec. Candi Kab. Sidoarjo. Rumusan masalah tersebut kemudian dibahas dalam analisis hukum positif, yakni tentang UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan PP No. 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan dalam sebuah pernikahan dan Keputusan Menteri Agama No 298 Tahun 2003. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah kualitatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan begitu penulis berupaya menjelaskan serta menganalisa fakta kasus yang terdapat dalam lapangan secara objektif dan sistematis. Adapun untuk mempermudah mengambil kesimpulan dari hasil analisa kasus, maka pola fikir deduktif sangat relevan untuk dihadirkan sebagai alat tinjau dari kerangka teoritis prihal hukum positif yang membahas tentang pencatatan pernikahan. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwasanya dari segi implementasi aturan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 telah di laksanakan oleh pemerintah KUA di Kec. Candi Kab. Sidoarjo. Dalam keputusan tersebut, pemerintah dalam hal ini menyatakan bahwa program P3N hanya di berlakukan dalam kondisi dan wilayah tertentu atas pertimbangan kategori wilayah pedalaman, daerah yang secara kualitas SDM masih rendah dan kondisi keagamaan yang masih lemah. Oleh sebab itu pemberlakuan aturan tersebut tidak berlaku dalam masyarakat kategori perkotaan. Atas pertimbangan pentingnya peran ganda P3N dalam struktur masyarakat, menyangkut pengurusan berkas perkawinan dan tugas keagamaan lain di masyarakat. maka keberadaan P3N masih sangat di butuhkan di masyarakat meski pun tugas dan status kedudukannya dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 mengalami perubahan. Dengan kata lain, posisi P3N di wilayah perkotaan tidak bertugas langsung dalam pengurusan berkas perkawinan. Akan tetapi hanya terbatas pada tugas sosial keagamaan di lingkungan masyarakat Kec. Candi Kab. Sidoarjo.