Pandangan Habib Idrus bin Muhammad Alaydrus terhadap memajang pengantin saat Walimatul ‘Urs dalam perspektif hukum Islam
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang berjudul ‘Pandangan Habib Idrus bin Muhammad Alaydrus Terhadap Memajang Pengantin Saat Walimatul ‘Urs Dalam Perspektif Hukum Islam. Pandangan yang dimaksud disini yaitu pendapat Habib Idrus terhadap pemajangan pengantin saat walimatul ‘urs. Adapun pokok masalahnya dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pandangan Habib Idrus Bin Muhammad Alaydrus Terhadap Memajang Pengantin Saat Walimatul ‘Urs? dan Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan Habib Idrus bin Muhammad Alaydrus Tentang Memajang Pengantin saat Walimatul ‘Urs?.Penelitian lapangan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjawab permasalahan yang ada. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara, dan studi pustaka untuk mendeskripsikan permasalahan yang ada, untuk mengetahui pendapat Habib Idrus dan perspektif Hukum Islam terhadap memajang Pengantin saat Walimatul ‘Urs. Dan selanjutnya dianalisis dengan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulannya.Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa memajang pengantin saat walimatul ‘urs menurut Habib Idrus itu tidak diperbolehkan disebabkan seorang perempuan berdiri dengan bersolek yang berlebihan dihadapan tamu yang bukan muhrim, dan semua itu bisa mengakibatkan zina yang semuannya berawal dari mata, Habib Idrus mengatakan jangan sampai berbuat zina apalagi mendekati zina. Beliau mengajak dan juga mengajarkan untuk menjadi manusia yang dicintai Allah dan \Rasul dengan tunduk dan berhati-hati dalam menjalankan perintah-Nya. Namun jika dilihat menurut perspektif hukum Islam terhadap memajang pengantin saat walimatul ‘urs tidak berlaku secara mutlak, sebab keharamanya dikarenakan adanya tabarruj dan mempertontonkan aurat serta bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bisa menimbulkan fitnah. Kalau semuanya tidak ada, maka hukum Memajang Pengantin saat walimatul ‘urs adalah sah-sah saja.Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada seluruh umat Islam disarankan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah Allah agar sesuai dengan Syariat Islam, dan jangan sampai kita mendekati dengan hal-hal yang dapat mendekatkan kita pada perbuatan zina apalagi melakukannya.