Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian kajian pustakaan tentang‘’Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor0610/Pdt.G/2015/PA.Bkl Tentang Cerai Gugat Karena Alasan Penentuan Tempat Tinggal’’ .Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor0610/Pdt.G/2015/PA.Bkl Tentang Cerai Gugat Karena Alasan Penentuan Tempat Tinggal? Dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama BangkalanNomor0610/Pdt.G/2015/PA.Bkl Tentang Cerai Gugat Karena Alasan Penentuan Tempat Tinggal? Data penelitian ini diperoleh dari Pengadilan Agama Bangkalan yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data-data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat umum, yaitu tentang pertimbangan hakim dalamPutusanPengadilan Agama BangkalanNomor0610/Pdt.G/2015/PA.Bkl Tentang Cerai Gugat Karena Alasan Penentuan Tempat Tinggal kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat khusus kaitannya dengan analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor0610/Pdt.G/2015/PA.Bkl Tentang Cerai Gugat Karena Alasan Penentuan Tempat Tinggal serta ditarik kesimpulan. Dalam pertimbangan hakim berdasarkan bukti-bukti dan tidak hadirnya tergugat maka permohonan penggugat dikabulkan. Sedangkan dalama nalisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor0610/Pdt.G/2015/PA.Bkl Tentang Cerai Gugat Karena Alasan Penentuan Tempat Tinggal sudah sesuai baik menurut hukum Islam, diamana alasan-alasan yang dapat digunakan oleh seseorang untuk mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama telah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Alasan-alasan tersebut anatara lain salah satunya yaitu dalam huruf (f) yang berbunyi : ‘’Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dant idak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga’’. Dimana pengggugat dan tergugat dalam perceraiancerai gugat ini sering terjadi perselisishan serta dari tergugat sudah meninggalkan tergugat sudah lama yaitu selama 1 tahun 8 bulan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: pertama dalam mengambil keputusan hukum hendaknya mempertimbangkan asas kemaslahatan masyarakat dan tidak bertentangan dengan Al- Qur’an dan Hadis serta dalam bertalak sesuai dengan hukum yuridis. Kedua Bagi Pasangan Suami Istri Persiapan dan kematangan yang harus dipenuhi dan dipahami secara baik.