TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG BERDASARKAN UU NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (STUDI PUTUSAN PN KEDIRI NO. 137/PID.SUS/2014/PN.KDR)
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Studi Putusan Pengadilan negeri Kediri Nomor: 137/ Pid.Sus/ 2014/Pn.Kdr)” adalah hasil penelitian library research untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimana pertimbangan hukum dari hakim dalam memutus perkara nomor 137/pid.sus/2014/Pn.kdr tentang pemalsuan uang, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dengan tekhnik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan metode deskripstif analisis dan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang umum menurut hukum pidana Islam dan UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang lebih cenderung kepada pertimbangan yuridis. Dalam pertimbangan hakim tidak ada mengurai mengenai pertimbangan non yuridis. Namun dalam tinjauan hukum pidana Islam penerapan hukuman ta’zi>r pada tindak pidana pemalsuan uang pada putusan pengadilann negeri Kediri diarasa sesuai jika diterapkan dalam konteks pidana Islam, karena ta’zi>r merupakan hukuman yang dijatuhkan dan kadarnya ditentukan oleh penguasa negara. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan negeri Kediri dalam hal ini hakim memutus perkara sesuai dengan keterangan saksi, terdakwa dan alat bukti yang ada.Saran yang dapat di sampaikan adalah diharapkan para hakim dalam memutus perkara hendaknya lebih mengutamakan kemaslahatan umum dengan mendasarkan segala keputusannya kepada UU yang mengatur tindak pidana seseorang, karena negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas legalitas, sewajarnya para hakim memutus segala perkara sesuai dengan UU yang mengaturnya.