TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAMBILAN NISBAH PEMBIAYAAN AKAD MUḌARABAH KHUSUS DI PT. BPRS BAKTI ARTHA SEJAHTERA CABANG BANYUATES SAMPANG MADURA
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengambilan Nisbah Pembiayaan Akad Muḍarabah Khusus di PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang. Untuk selanjutnya disebut PT. BPRS BASS. Hasil penelitian ini dapat menunjukkan bahwa pengambilan Nisbah pembiayaan Muḍarabah Khusus di PT. BPRS BASS ditentukan atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak antara nasabah dan BPRS BASS dengan sistem pembayaran nisbah sepenuhnya di awal dan pembayaran dana pokok sepenuhnya di akhir pada saat jatuh tempo. PT. BPRS BASS menggunakan istilah Muḍarabah khusus karena pada pembiayaan Muḍarabah PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera hanya memberikan jangka waktu maksimal 6 bulan, sedangkan pada pembiayaan yang lain PT. BPRS BASS memberikan jangka waktu lebih dari 1 tahun. Dalam menjawab permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Sistem di atas jika ditinjau dari perspektif Hukum Islam, pengambilan Nisbah Muḍarabah Khusus di PT. BPRS BASS kurang sesuai dengan teori Muḍarabah dalam Hukum Islam. Karena dalam akad Muḍarabah sebelum dijalankan oleh pekerja termasuk akad yang tidak lazim/tidak mengikat dan yang dibagikan adalah Nisbah keuntungan. Dalam pelaksanaan penga0bilan Nisbah Muḍarabah Khusus di PT. BPRS BASS, diharapkan pihak PT. BPRS BASS menggunakan mekanisme yang dapat mempertahankan kepatuhan Syariah yang telah terpenuhi dengan baik. Hal ini dilakukan agar kebutuhan nasabah terpenuhi dengan tetap mengacu pada nilai-nilai Syariah.