TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN POTASIUM CIANIDA STUDI PUTUSAN No. 433/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian library research untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 433/Pid.Sus/2015/PN Bwi tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan Potasium Cianida? Bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi hukum dalam putusan No. 433/Pid.Sus/2015/PN Bwi tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan Potasium Cianida? Data penelitian diperoleh melalui sumber-sumber data dari website Pengadilan Negeri Banyuwangi dan bentuk dokumen berupa buku-buku literatur yang berkaitan dengan masalah yang penulis bahas. Setelah data-data tersebut terkumpul, kemudian dianalisis dengan cara deskriptif dan verifikatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 433/Pid.Sus/2015/PN Bwi tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan potasium cianida bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjadikan undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagai dasar dalam memberikan putusan. Majelis hakim menjatuhkan sanksi hukum kepada para terdakwa, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani kurungan masing-masing selama 2 bulan. Hukum pidana Islam terhadap sanksi hukum dalam putusan No. 433/Pid.Sus/2015/PN Bwi tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan Potasium Cianida merupakan termasuk dalam jarimah ta’zir karena dalam jarimah ta’zir tersebut telah terpenuhi unsur-unsurnya yang diserahkan sepenuhnya oleh keputusan hakim. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara diharuskan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.