STUDI KOMPARASI TENTANG BATAS USIA ANAK DALAM HAK HADANAH PASCA PERCERAIAN MENURUT ORDINAN 43 KELUARGA ISLAM NEGERI SARAWAK TAHUN 2001 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Data yang diperoleh kemudian di analisis dengan menggunakan teknik deskriptif-komparatif untuk mengetahui penjelasan ketentuan hak hadanah pasca perceraian, persamaan dan perbedaan menurut Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001 dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa memang terdapat beberapa perbedaan antara isi kandungan undang-undang tersebut. Perbedaan inilah yang coba untuk diangkat untuk melihat sejauh manakah sebuah undang-undang itu efektif dalam penerapannya di masyarakat. Ketentuan batas hak hadanah pasca perceraian menurut Ordinan 43 Keluarga Islam di Negara Bagian Sarawak dari sudut isi, pengamalan, serta penerapannya sedikit banyak mengandung persamaan dan perbedaan dengan kandungan Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia. Justeru itu, studi komparatif ini akan mengkaji akan ketentuan batas penetapan hak asuh anak yang saling berbeda ini antara kedua buah negara dalam mengatur masalah hak asuh anak (Hadanah).