Daftar Isi:
  • penelitian ini dihimpun melalui bacaan dan kajian teks melalui dokumen baik berupa buku maupun artikel dan selanjutnya dianalisa dengan metode content analysis. Hasil penelitian menyebutkan bahwa asas kebebasan berkontrak dalam jual beli adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) jual beli yang berisi apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1493 KUH Perdata: Kedua belah pihak diperbolehkan dengan persetujuan-persetujuan istimewa memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini; bahkan mereka diperbolehkan mengadakan persetujuan bahwa si penjual tidak akan diwajibkan menanggung sesuatu apapun. Dalam hukum Islam, para ulama menyatakan, jual beli dengan syarat berakibat batalnya jual beli tersebut. Diantara fuqaha yang berpendapat demikian ialah Imam Syafi'i dan Abu Hanifah. Dengan demikian perjanjian jual beli yang dibuat di luar ketentuan hukum Islam atau bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, maka jual belinya menjadi batal. Jadi contohnya apabila penjual meminta dikurangi kewajibannya seperti lepas tangan terhadap cacat barang atau kerusakan barang maka perjanjian jual beli dengan syarat seperti tersebut menjadi batal meskipun pembeli sepakat. Implikasinya maka bagi produsen dan konsumen dapat menarik kembali perjanjian atau membatalkan perjanjian jual beli, manakala menyimpang dari ketentuan hukum Islam, apalagi jika hukum Islam melarang.