Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian dokumenter dengan judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN N O (Niet Onvankelijkverklaart) DALAM GUGAT REKONVENSI CERAI TALAK PADA PERKARA VERZET (Studi Putusan Nomor: 1884 Pdt G Verzet 2012 PA Kab Mlg). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan pertama, bagaimana formulasi putusan perkara verzet atas putusan verstek pada perkara nomor 1884 Pdt G VERZET 2012 PA Kab Mlg ? kedua, bagaimana tinjauan yuridis terhadap putusan N O (Niet Onvankelijkverklaart) dalam Gugat rekonvensi cerai talak pada perkara verzet dengan putusan Nomor 1884 Pdt G VERZET 2012 PA Kab Mlg. Dalam hal ini, peneliti menggunakan bahan hukum primer berupa putusan hakim dan bahan hukum sekundernya berasal dari literatur atau buku-buku yang relavan yang sesuai dengan pokok pembahasan. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode dokumentasi berupa perkara Nomor 1884 Pdt G VERZET 2012 PA Kab Mlg dan wawancara dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai penguat dokumentasi. Dalam analisisnya, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yang kemudian dianalisis sampai pada kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, formulasi atau sistematika pada amar putusan konvensi dan rekonvensi menurut hukum acaranya yang dari dahulu hingga sekarang biasanya hanya mencamtumkan mengenai pembebanan biaya perkara saja, namun perkara nomor 1884 Pdt G VERZET 2012 PA Kab Mlg ternyata menempatkan amar putusan mengenai nafkah iddah dan nafkah mut ah didalam konvensi dan rekonvensi. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku sebaiknya amar putusan mengenai nafkah iddah dan nafkah mut ah ditempatkan dalam konvensi. Kedua, Gugatan Rekonvensi yang diajukan Termohon asal Pelawan pada perkara nomor 1884 Pdt G VERZET 2012 PA Kab Mlg termasuk gugatan yang obscuur libel atau kabur karena dalam petitum atau tuntutan yang diajukan tersebut kurang jelas dan rinci. Selain itu Pelawan juga tidak bisa membuktikan terhadap bantahannya. Dengan demikian gugatan tersebut dianggap obscuur libel atau kabur dan menjadi cacat formil, oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut dinyatakan N O (Niet Onvankelijkverklaart) yang artinya tidak dapat diterima. Dari kesimpulan tersebut hendaknya para penggugat ataupun advokat selaku kuasa hukum dalam membuat surat gugatan hendaknya berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, agar tidak dikatakan sebagai gugatan yang cacat formil. Alangkah baiknya para hakim yang menangani perkara seperti kasus diatas menganjurkan untuk memperbaiki surat gugat terlebih dahulu agar yang namanya asas aktif memberi bantuan terlaksana. Sepanjang perbaikan yang dianjurkan menyangkut masalah formal, hal itu dianggap masih dalam batas-batas yang dibenarkan Undang-Undang.