TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NEIT ONVANTKELIJK (NO) (Studi Kasus Perkara No. 0380 Pdt G 2012 PA Mlg)
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Neit Onvantkelijk (NO) (Studi Kasus Perkara No. 0380 Pdt G 2012 PA Mlg) ini merupakan hasil penelitian dokumentasi yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang apa dasar majelis hakim menjatuhkan putusan tidak dapat menerima gugat cerai penggugat ? Dan bagaimana analisis yuridis terhadap putusan majelis yang menjatuhkan putusan tidak dapat menerima gugat cerai penggugat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Malang. Dalam menjawab permasalahan yang ada, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan interview atau wawancara, dokumentasi yang berupa putusan Pengadilan Agama Malang, dan telaah pustaka yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan teori atau dalil-dalil yang bersifat umum tentang putusan yang tidak dapat diterima yang untuk selanjutnya dapat membahas lebih jauh mengenai permasalahan putusan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasannya surat gugatan dari penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah diketahui telah obscuur libel (kabur), kuasa hukum dari penggugat tersebut telah melampuai batas kewenangan dari hak kuasanya, bahwasanya penggugat hanya memberi kuasa kepada kuasa hukumnya untuk menggugat cerai tergugat saja tidak termasuk menggugat yang lainnya. Adapun dasar hukum yang diambil oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat formil yang digariskan pada pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 1 Tahun 1971 jo SEMA No 6 Tahun 1994. Sesuai dengan ketentuan tersebut surat kuasa (bijzondere schriftelijke machtinging), harus dengan jelas dan tegas. Sedangkan putusan hakim Nomor. 0380 Pdt G 2012 PA Mlg yang tidak mengabulkan gugatan penggugat untuk mencerai tergugat, adalah sudah tepat baik secara hukum formil, karena di dasarkan atas hukum yang berlaku, akan tetapi putusan majelis hakim tersebut tidak memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.