ANALISIS SADD AL DZARIAH TERHADAP PELARANGAN DANA TALANGAN HAJI OLEH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul ANALISIS SADD AL DZARI AH TERHADAP PELARANGAN DANA TALANGAN HAJI OLEH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelarangan Dana Talangan Haji oleh Kemenag RI? Bagaimana analisis Sadd Az-Zari ah terhadap pelarangan Dana Talangan Haji oleh Kemenag RI? Penelitian ini merupakan penelitian normatif (legal research), yang merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder saja. Data penelitian dihimpun melalui studi dokumen, mengumpulkan data yang didasarkan atas literatur, laporan atau publikasi yang ada berdasarkan penelitian-penelitian lain yang sesuai. Kemudian dianalisis dengan teknik Deskriptif-Analitis, yaitu menggambarkan kondisi dan situasi yang tertuang dalam data yang diperoleh tentang pelarangan Dana Talangan Haji oleh Kemenag RI kemudian dianalisis dengan menggunakan teori Sadd Az-Zari ah. Pelarangan Dana Talangan Haji oleh Kemenag RI disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Surya Dharma Ali. Latar belakang pelarangan ini karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan Dana Talangan Haji, antara lain: a. daftar tunggu (waiting list) haji yang semakin lama (10-13 tahun), b. terhalangnya jama ah yang secara finansial telah memenuhi syarat untuk mendaftar sehingga menimbulkan ketidakadilan, c. terjadinya praktek jual beli porsi haji, dan d. naiknya besaran ujrah bahkan ditutupnya layanan Dana Talangan Haji di beberapa kantor cabang salah satu bank syariah. Analisis Sadd Az-Zari ah terhadap pelarangan Dana Talangan Haji oleh Kemenag: a. status hukum penggunaan multi akad (Qard dan Ijarah) dalam Dana Talangan Haji lebih riskan kepada terjadinya praktek riba, b. penggunaan Dana Talangan Haji menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding dampak positif, sebagaimana kaidah fiqh: menolak mafsadat (bahaya) lebih utama daripada mengambil manfaat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, sudah sepantasnya Kemenag RI melarang dan menghentikan praktek penggunaan Dana Talangan Haji yang sudah menjamur di masyarakat supaya tidak muncul lagi dampak-dampak negatif lain dari Penggunaan Dana Talangan Haji