TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN TARIF DASAR AIR MINUM PRODUK PDAM SURYA SEMBADA di SURABAYA: STUDI KASUS DI DESA JEMUR NGAWINAN KECAMATAN WONOCOLO SURABAYA
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Tarif Dasar Air Minum Produk PDAM Surya Sembada di Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : 1. Bagaimanakah penetapan tarif dasar air minum produk PDAM Surya Sembada di Surabaya 2. Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap penentuan tariff dasar air minum produk PDAM Surya Sembada di Surabaya. Dalam menjawab semua permasalahan yang ada, penulis melakukan penelitian dengan pengumpulan data melalui teknik wawancara dan studi dokumen yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang berpola pikir induktif. Dari penelitian ini ditemukan bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya dalam menetapkan tarif dasar air minum dimulai dengan melakukan klasifikasi pelanggan. Ada 11 klasifikasi pelanggan yang didasarkan pada kondisi ekonomi pelangannya, yaitu dengan melihat dari daya listrik dari para pelanggan, apabila daya listrik 900 W dengan 1300 W itu berbeda. Tujuan klasifikasi tersebut adalah agar pelanggan hemat dalam menggunakan air. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan harga yang dilakukan oleh pihak PDAM Surya Sembada di Surabaya masih dalam batas kewajaran dan tidak menzalimi kepada pelanggannya. Penetapan yang tidak sama antar pelanggan yang bersebelahan rumahnya bukan karena adanya unsur melambungkan harga melainkan adanya pengelompokan pelanggan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Dan penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar para pelanggan tidak semena-mena menggunakan air dalam jumlah besar atau bisa dikatakan boros air. Oleh karena itu penetapan tarif dasar listrik oleh PDAM Surya Sembada di Surabaya tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dari kesimpulan di atas disarankan bagi pihak PDAM Surya Sembada Surabaya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi konsumennya, dan lebih mensosialisasikan secara rasional kepada masyarakat tentang tarif dasar air minum tersebut tidak ada permasalahan di antara kedua belah pihak.