Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang analisis hokum Islam terhadap upah foto grafer pre wedding, hasil keputusan bahtsul masail ke XII FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) se JawaTimur yang bertujuan untuk mengetahui, pertama: hasil bahtsul masail tentang hokum foto pre wedding, dan kedua: tentang hasil ujrah-upah fotografer foto pre wedding. Data penelitian ini dihimpun dari teknik documenter atas bahan-bahan bacaan dari hasil bahtsul masail FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) se JawaTimur serta yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa foto pre wedding diharamkan jika terdapat ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan), dan kasyful aurat (membuka aurat). Hukum Islam dalam bidang muamalah (ekonomi) hokum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang menunjukkan sesuatu itu dilarang, sehingga untuk upah yang diterima fotografer pre wedding hukumnya syubhat karena kerelaannya untuk membantu kemaksiatan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan foto pre wedding haruslah dapat menghindari perbuatan-perbuatan ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan), dan kasyful aurat (membuka aurat) karena perbuatan tersebut mendekati perbuatan zina. Calon mempelai ingin mengabadikan foto mereka berdua dengan melakukan akad nikah terlebih dahulu atau foto pre weddingnya dengan mahramnya. Sedangkan fotografer harus lebih hati-hati untuk mencari pekerjaan karena ujrah-upah yang diterima belumlah halal jika kerelaannya untuk berbuat maksiat.