PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA MENURUT SEMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF FIQH MURAFA AT (Studi di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo)

Main Author: Novitasari, Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/11212/1/cover.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/2/abstrak.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/3/daftarisi.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/4/babi.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/5/babii.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/6/babiii.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/7/babiv.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/8/babv.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/9/daftarpustaka.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/11212/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menurut SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo? Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menurut SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perspektif Fiqh Murafa at ? Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan, sedangkan metode pengumpulan data menggunakan metode kualitatif (qualitative research), yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Kemudian menggunakan metode analisis data dengan cara berfikir deskriptif dan verifikatif, yakni mendeskripsikan dan menganalisis kesesuaian fakta di lapangan dengan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menurut SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perspektif fiqh murafa at. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah sesuai dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Meskipun dalam pelaksanaan di lapangan timbul kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya ketidaksediaan pihak pemberi bantuan hukum , dalam hal ini Advokat untuk menangani perkara prodeo. Kemudian, tinjauan fiqh murafa at pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah sesuai dengan prinsip fiqh murafa at yakni dengan terpenuhi asas persamaan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa.