HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN MENURUT KUHAP DAN FIQIH MURAFAAH (STUDY KOMPARATIF)
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang hak-hak tersangka pada proses penyidikan menurut KUHAP dan Fiqih Murafaah (study komparatif) peneltian ini bertujuan menjawab 2 (dua) rumusan masalah:1. Bagaimanakah hakhak tersangka dalam proses penyidikan menurut Pasal 50-68 KUHAP? 2. Bagaimanakah hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan Fiqih Murafaah? Penelitian yang digunakan pada penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian pustaka (library research), Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara berfikir deduktif dan komparatif Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam penyelesaian masalah tersebut diatas, penyidik hendaknya menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka, karena dalam penyidikan tidak mencari kesalahan ataupun upaya menjadikan status tersangka menjadi terdakwa, tetapi penyidikan dilakukan untuk mencari kebenaran yang terjadi dalam kasus pidana. Perbedaan yang terjadi hanya dalam tata cara peradilannya saja, dimana hukum acara pidana Islam dalam melakukan penyidikan dilakukan langsung didepan hakim pengadilan, sedangkan dalam KUHAP penyidikan untuk bukti permulaan dilakukan oleh polisi setelah adanya laporan terjadinya tindak pidana Agar proses peradilan yang mengembangkan paradigma yakni, bahwa warga negara yang menjadi tersangka tidak lagi dipandang sebagai objek tetapi sebagai subjek yang mempunyai hak dan harus dijunjung tinggi antara lain: Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban di hadapan hukum: harus diduga tidak bersalah (presumption of innocence) penangkapan atau penahanan harus didasarkan bukti yang cukup, dan hak mempersiapkan pembelaan secara dini, sehingga nantinya tidak lagi ditemui adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara olen penyidik yang berakibat tidak diterimanya dakwaan oleh penuntut umum.