Daftar Isi:
  • Dari penelitian tersebut penulis menghasilkan bahwa penangguhan upah yang dilakukan di CV. Jaya Mandiri Surabaya disebabkan karena terhambatnya di proses penarikan dalam hal pembiayaan CV. Jaya Mandiri Surabaya kepada Mitra kerja yang menggunakan jasa karyawan tersebut. Hal ini kebanyakan terhambat dari proses monitoring kepanitian yang berwenang menangani hal tersebut dan pada saat proses pengajuan hasil monitoring kepada pimpinan dari mitra kerja, sehingga dari lambatnya proses tersebut maka menyebabkan terkendalanya dalam hal pendanaan di CV. Jaya Mandiri Surabaya. kendala itulah yang sering kali menjadi hambatan untuk memberikan gaji Karyawan pada akhir bulan yang telah di tetapkan. Dari penelitian tersebut penulis menghasilkan kesimpulan bahwa menurut hukum islam, tidak membenarkan jika majikan menunda pembayaran upah buruhnya, sedangkan sang majikan mampu melunasinya pada saat itu. Akan tetapi penundaan pembayaran upah yang terjadi di CV. Jaya Mandiri Surabaya tidak ada unsur kesengajaan dilihat dari penyebab penundaan pembayaran upah, oleh karena itu penundaan pembayaran upah yang terjadi dibolehkan karena dlorurot. Dari penelitian tersebut penulis mengasilkan bahwa menurut UU. No.13 tahun 2003, Bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah pekerja yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kelalaian pengusaha, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja sesuai Pasal 95 ayat (2). akan tetapi yang di lakukan oleh CV. Jaya Mandiri terlepas dari kesengajaan dan kelalaian sehingga diperbolehkan untuk menangguhkan upah sesuai dengan bunyi pasal 90 ayat (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis berharap agar setiap pengusaha memberikan kebijakan kepada mitra kerjanya untuk membayar pembiayaan secara keseluruhan setelah terselesaikannya pekerjaan dengan proses yang lebih cepat untuk menghindari penangguhan pembayaran upah karyawan.