ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENJUALAN OBAT GENERIK MELEBIHI HARGA ECERAN TERTINGGI (HET): STUDI KASUS PADA APOTEK PUTAT JAYA & APOTEK BENIH KASIH
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Islam terhadap penjualan obat generik melebihi Harga Eceran Tertinggi pada Dua Apotek di Surabaya adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana Tinjauan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 terhadap pelanggaran penjualan obat generik melebihi HET, Bagaimana Analsis Hukum Islam terhadap penjualan obat generik melebihi HET. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik wawancara (interview) dan studi kepustakaan. Setelah data ini terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik deskritif verifikatif dengan menggunakan pendekatan logika induktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut Hukum Islam. Data dilapangan membuktikan bahwa penjualan obat generic melebihi Harga Eceran Tertinggi. Dengan keterbatasannya informasi yang masyarakat dapatkan akan obat, dalam hal ini kaitannya dengan ketidaktahuan akan pengenalan, penggunaan, pemanfaatan dan harga obat yang ditetapkan pemerintah, terutama bagi konsumen yang memakai obat generik. Hal ini yang memicu para pemilik Apotek untuk melakukan kecurangan dalam mekanisme penjualan obat generik untuk tidak mendapatkan kerugian dalam penjualannya tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan penjualan obat generik pada Dua Apotek di Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen Tahun1999 Pasal 8 ayat (1f). Sebagaimana yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam praktek penjualan obat generik harga yang ditetapkan tidak sesuai janji yang ada pada label kemasan obatnya. Meskipun dalam dalam Al-qur an belum ada penjelasan tentang penetapan harga, namun dalam surat an-nisa ayat 29 menjelaskan bahwa setiap umat muslim dilarang mamakan harta sesama dengan jalan yang batil tidak benar kecuali dengan jalan perdagangan atas kerelaan suka sama suka. Sesuai kesimpulan Tersebut maka disarankan produsen farmasi harus secepatnya menyesuaikan label dari kemasan obat yang diproduksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena apabila masih terjadi pelangaran maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha dan besar kemungkinan pelaku usaha akan terkana sanksi karena tidak memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan yang ada.