Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menyatakan bahwa persaingan bisnis retail Indomaret dan Alfamart di Surabaya khususnya dalam persaingan dalam mengusai produknya sendiri yaitu barang yang bermerek Indomaret dan Alfamart yang tidak bisa dijual belikan di toko-toko lain kecuali di tokonya sendiri ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor.5 1999 Pasal (17) tentang kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip etika bisnis Islam yaitu tentang prinsip tidak dibenarkan monopoli. Begitu juga dengan pembulatan harga dan pengembalian sisa uang yang diganti dengan permen secara paksa serta kecurangan dalam timbagan yang dilakukan Alfamart semuanya merupakan perbuatan yang melawan hukum karena hak orang lain terabaikan, yang mana tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor.5 1999 dan prinsip etika bisnis Islam yaitu prinsip kesukarelaan dan kejujuran. Adapun dampak buruk adanya Indomaret dan Alfamart pada penghasilan dan operasional toko-toko kecil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor.5 1999 Pasal (19) tentang penguasaan pasar dan bertentangan dengan yang ditentukan prinsip etika bisnis Islam, yaitu mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan hak individu dan masyarakat dalam berbisnis. Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa persaingan bisnis retail Indomaret dan Alfamart yang juga berdampak pada bisnis retail tradisonal di Surabaya khususnya di Jemur Wonosari, Bendul Merisi dan Ketintang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor.5 1999 dan prinsip etika bisnis Islam.