Daftar Isi:
  • Dalam literatur kitab-kitab klasik, apabila salah seorang suami atau isteri murtad, terdapat dua macam putusan. Putusan pertama, perkawinan mereka seketika batal. Secara umum, putusan ini terdapat dalam kitab-kitab Mazhab Hanafi dan Maliki. Putusan kedua, suami-isteri itu harus diceraikan. Secara umum, putusan ini dimuat dalam kitab-kitab Mazhab Shafii dan Hambali. Meskipun kelihatan berbeda, semua kitab sepakat perkawinan itu telah putus (furqah). Adapaun kitab-kitab modern hanya mengamini isi dari kitab-kitab klasik. Dalam Kompilasi Hukum Islam ada dua pasal yang mengatur masalah murtad dalam perkawinan, yaitu Pasal 75 dan Pasal 116. Secara implisit Pasal 75 menyebutkan bahwa perbuatan murtad membatalkan perkawinan, tapi Pasal 70 tidak menyebutkan perbuatan murtad sebagai sebab batalnya perkawinan. Sedangkan Pasal 116 tidak menyebutkan murtad sebagai salah satu alasan perceraian, kecuali terjadi ketidakrukunan dalam rumah tangga. Keadaan ini amat janggal, mengingat Penjelasan atas Kompilasi Hukum Islam menyebutkan, bahwa salah satu materiil yang dijadikan pedoman dalam bidang-bidang hukum perkawinan ini bersumber pada 38 buah kitab fiqih, yang di antaranya adalah 13 buah kitab mazhab al-Safii. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan kajian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Setelah melakukan penelitian, penulis mendapat kesimpulan bahwa Pasal 75 yang secara implisit menyebutkan bahwa perbuatan murtad menyebabkan batalnya perkawinan bersesuaian dengan sebagian kitab fikih klasik maupun modern. Adapun Pasal 116 yang mengatur alasan-alasan perceraian itu tidak bersesuaian dengan kitab fikih klasik maupun modern. Kitab fikih klasik maupun modern yang menyebutkan murtad sebagai sebab perceraian tidak mensyaratkan adanya ketidakrukunan dalam rumah tangga.