Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field reseach) dengan judul “Pelaksanaan Pemilukada Putaran II Tahun 2010 di Kabupaten Sumenep Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Menurut Kajian Fiqh Siyasah”. Permasalahan yang dibahas, pertama, bagaimana pelaksanaan Pemilukada Putaran II Tahun 2010 di Kabupaten Sumenep berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008? Kedua, bagaimana tinjauan fiqh siya>sah terhadap pelaksanaan Pemilukada Putaran II Tahun 2010 di Kabupaten Sumenep berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008? Data dihimpun melalui observasi, interview, dan dokumenter. Selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, dan kesimpulan melalui pola nalar deduktif verifikatif, Pembahasan dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan bahwa Pelaksanaan Pemilukada Putaran II Tahun 2010 di Kabupaten Sumenep mengacu terhadap Pasal 107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebab delapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada putaran pertama tidak memperoleh suara lebih dari 30 persen. Pada pelaksanaan putaran kedua diikuti oleh pasangan nomor urut 1 (satu) H. Asasi Hasan, SE. MM dan Hj. Dewi Khalifah, SH. MH dan pasangan nomor urut 2 (dua) KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Ir. H. Soengkono Sidik yang mendapatkan suara terbanyak. Pada pemilukada putaran kedua dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 (dua) yaitu KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Ir. H. Soengkono Sidik dengan perolehan 241.622 suara lebih unggul dari pasangan nomor urut 1 (satu) H. Asasi Hasan, SE. MM dan Hj. Dewi Khalifah yang memperoleh 231.250 suara. Atas perolehan suara tersebut, pasangan nomor urut 2 (dua) mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pemilukada putaran kedua. Akan tetapi Mahkamah Konstituai menolak gugatan tersebut secara keseluruhan. Sehingga dengan adanya putusan tersebut, pasangan KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Ir. H. Soengkono Sidik sebagai pemenang berhasil dilantik. Dalam tinjauan fiqh siya>sah Pelaksanaan Pemilukada tersebut tidak sesuai karena tugas dan wewenang pemilih pemimpin termasuk pemilihan Kepala Daerah itu tugas dan wewenang ahl al-halli wa al-aqdi sebagai lembaga yang berhak memilih pemimpin. Berdasarkan kesimpulan di atas sebagai bahan pertimbang penulis mengharapkan Pemilukada secara langsung perlu ditinjau kembali, cukup dilakukan melalui perwakilan sesuai dengan prinsip ahl al-halli wa al-aqdi dan Pancasila