Musik Gubang Dalam Upacara Perkawinan Adat Melayu di Desa Rewak Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau

Main Author: Bachtiar, Shafur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.isi.ac.id/8117/1/BAB%20I.pdf
http://digilib.isi.ac.id/8117/2/BAB%20IV.pdf
http://digilib.isi.ac.id/8117/3/Shafur%20Bachtiar_FULL%20TEKS.pdf
http://digilib.isi.ac.id/8117/4/Shafur%20Bachtiar_NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
http://digilib.isi.ac.id/8117/
http://lib.isi.ac.id
Daftar Isi:
  • Gubang secara etimologi berasal dari dua kata, yaitu gu atau guguk berarti pukulan, dan bang berarti gendang (alat musik). Secara harfiah, gubang berarti alat musik gendang yang dipukul baik menggunakan telapak tangan ataupunmenggunakan alat pemukul (tabuh/stik). Di Desa Rewak Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, gubang merupakan nama sebuah kesenian yang memuat dua unsur, yaitu tari dan musik. Kesenian gubang biasa disajikan pada upacara perkawinan adat Melayu di Desa Rewak. Menurut masyarakat setempat, kehadiran kesenian gubang dirasa dapat menambah suasana meriah dalam pelaksanaan upacara perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnomusikologis. Berdasarkan teori sepuluh fungsi musik, dapat diketahui bahwa kesenian gubang pada upacara perkawinan adat Melayu di Desa Rewak berfungsi sebagai sarana hiburan, sebagai ekspresi emosional, sebagai kesinambungan budaya dan stabilitas kebudayaan, sebagai iringan, dan sebagai respon fisik. Kemudian, berdasarkan analisis bentuk musiknya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar bentuk lagu yang dimainkan terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian buka, pola jalan, dan pola penutup. Secara keseluruhan, pola yang dimainkan, susunan lagu, letak variasi, nada pada lagu, dan durasi permainan pada lagu-lagu kesenian gubang tidak terikat. Yang dimaksud dengan tidak terikat adalah, hal-hal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi dan situasi.