PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI

Main Author: Kemendiknas, -
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN R.I , 2010
Subjects:
Online Access: http://digilib.isi.ac.id/5648/1/Permendiknas_Pencegahan_Plagiat_2010.pdf
http://digilib.isi.ac.id/5648/2/Permendiknas-no.-17-tahun-2010-tentang-Pencegahan-Plagiat.pdf
http://digilib.isi.ac.id/5648/
http://lib.isi.ac.id/
Daftar Isi:
  • Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.2.Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok atau pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atasnama suatu badan.3.Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak teradi plagiat di lingkungan perguruan tingginya.4.Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.