ALTERNATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MELAWAN ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA

Main Authors: ,, Ayub Torry Satriyo Kusumo, ,, Kukuh Tejomurti
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: YUSTISIA , 2016
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/Yustisia/article/view/942
Daftar Isi:
  • AbstrakSyria (ISIS). Status ISIS dalam hukum internasional bukan sebagai negara melainkan sebagai aktor non karena tidak memenuhi kriteria berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Hal ini sangat mungkin memunculkan kesulitan pemberlakukan HHI. Sebagai alternatifnya, penerapan Martens Clause dapat dilakukan, yaitu dengan menghormati prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar hukum humaniter internasional demi penghargaan terhadap kemanusiaan dan hak asasi manusia. Kata kunci : ISIS, Martens Clause, Prinsip Fundamental