ALTERNATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MELAWAN ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA
Main Authors: | ,, Ayub Torry Satriyo Kusumo, ,, Kukuh Tejomurti |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
YUSTISIA
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/Yustisia/article/view/942 |
Daftar Isi:
- AbstrakSyria (ISIS). Status ISIS dalam hukum internasional bukan sebagai negara melainkan sebagai aktor non karena tidak memenuhi kriteria berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Hal ini sangat mungkin memunculkan kesulitan pemberlakukan HHI. Sebagai alternatifnya, penerapan Martens Clause dapat dilakukan, yaitu dengan menghormati prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar hukum humaniter internasional demi penghargaan terhadap kemanusiaan dan hak asasi manusia. Kata kunci : ISIS, Martens Clause, Prinsip Fundamental