PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Main Author: Sabardi, Lalu
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: YUSTISIA , 2014
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/Yustisia/article/view/510
Daftar Isi:
  • peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi kebutuhan dasar semua orang yang secara fisik berada dalam lingkungan kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas lingkungan. peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Ada kekeliruan mengenai peranserta masyarakat dalam masalah lingkungan, dengan memandang peran serta masyarakat sematamata sebagai penyampaian informasi (public information), penyuluhan, bahkan sekedar alat public relation agar kegiatan tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak saja digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (participation is an end itself).