HUBUNGAN KEMANDIRIAN PERADILAN DENGAN KEYAKINAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK PENEGAKAN KEADILAN

Main Author: mariyadi, Mariyadi
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: YUSTISIA , 2014
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/Yustisia/article/view/505
Daftar Isi:
  • Kemandirian peradilan bukanlah kebebasan absolut atau tanpa batas, tetapi kemandirian yang didasarkan oleh norma yuridis, kode etik profesi, dan norma moral. Bukti kemandirian peradilan ditentukan oleh peran hakim dalam menangani atau menyelesaikan perkara hukum, yang selain berdasar keyakinannya, juga tidak karena adanya pengaruh dari kekuatan yang berasal dari pihak manapun. Salah satu Institusi peradilan yang mampu menunjukkan kemandiriannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim MK dalam menangani atau menyelesaikan perkara hukum yang dimohonkan pada MK didasarkan oleh keyakinannya, yang keyakinannya ini juga tidak lepas dari obyektifitas alat-alat bukti yang dinilai kebenarannya.