KEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) DALAM HAL DEBITUR PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Main Author: ,, Meiska Veranita
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: REPERTORIUM , 2015
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/765
Daftar Isi:
  • AbstrakTulisan ini bermaksud mengkaji kedudukan hukum penjamin perorangan(personal guarantor)dalam haldebitur pailit menurut Undang-Undang Kepailitan, dengan menggunakan metode interpretasi. Dari interpretasitersebut, diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata angka 2, kedudukan antara debitor utamadengan penjamin atau personal guarantee atau borgtocht adalah sama-sama seorang debitor. Sedangkanberdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, secara eksplisit dalam undang-undang tersebut tidak diatur bahwa penjamin dapat dipailitkan samadengan debitor, namun berdasarkan putusan No. 72/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST apabila penjamintidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka kreditor dapat memohon kepadapengadilan untuk memailitkan pula penjamin pribadi atau personal guarantee.Bentuk perlindungandiwujudkan dalam beberapa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. KUHPerdata Bagian 2 tentangAkibat-AkibatPenanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung Pasal 1831 menyatakan bahwa “Penanggungtidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barangkepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya”. Pernyataan tersebutdiperkuat Berdasarkan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Kata Kunci: Penjamin Perorangan, Jaminan Perorangan (Borgtocht), Pailit, Wanprestasi