KUASA JUAL SEBAGAI JAMINAN EKSEKUSI TERHADAP AKTA PENGAKUAN HUTANG (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor Register 318.K/Pdt/2009 Tanggal 23 Desember 2010)
Main Authors: | ,, Purwatik, ,, Djuwityastuti, ,, Hudi Asrori S |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
REPERTORIUM
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/755 |
Daftar Isi:
- AbstrakTujuan penulisan tesis ini adalah Untuk mengetahui latar belakang pertimbangan hakim dalam memutusperkara kuasa jual sebagai jaminan eksekusi akta pengakuan hutang berdasarkan Putusan Mahkamah Agungnomor Register 318.K/Pdt/2009 tersebut dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi kuasadalam pelaksanaan kuasa jual yang terkait dengan akta Pengakuan utang.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang berbentuk diagnostik dan perspektifyaitu meneliti asas-asas hukum, dan sistematika hukum. Penelitian ini dapat dikategorikan pada Hukum sebagaiputusan oleh hakim in concreto dan tersistemasi sebagai judge make law.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Eksekusi benda jaminan melaluiakta Kuasa Jual terhadap akta Pengakuan Hutang dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tetap dapatdilaksanakan, sehingga gugatan debitur dan penjamin (pemberi kuasa) ditolak, karena gugatannya tidak jelas(obscuur liebel). Penjamin selaku pemberi kuasa dan Debitur tidak mendapatkan perlindungan hukum dariPutusan Mahkamah Agung tersebut karena hakim tidak dibenarkan memutus perkara melebihi atau yang tidakdiminta oleh penggugat. Sedangkan dalam perkara tersebut penggugat tidak meminta pembatalan jual beli /Peralihan hak. Debitur dan penjamin tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 4 tahun 1996 pasal 6 dan 20 tentang hak tanggungan karena Notaris tidak memberikan nasehathukum yang benar. Berdasarkan Putusan Mahkamah tersebut diharapkan agar hakim dalam memutus perkaratidak sebatas sebagai corong undang undang yang berlaku akan tetapi harus mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.Kata kunci: Pengakuan Hutang, Kuasa Jual, Jaminan Eksekusi