PRINSIP–PRINSIP HUKUM JAMINAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Main Author: Putra, Oky Ditya Argo
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: REPERTORIUM , 2014
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/522
Daftar Isi:
  • AbtractMortgage is rights land and objects related to the land hereinafter referred to, is a collateral right who charged on land rights referred to in Act No. 5 of 1960 on Basic Regulation of Agricultural succeding objects or not the other objects that constitute a unity of to the land, to a particular repayment of debt, who gives the position of preferred certain creditors against other creditors. There are some basic principles of collateral right, who became the basis for UUHT, collateral law is a part of law objects who refers to rights as a principle general concrete, the principles on who it will be explained is Absolut principle, Droit De Suite principle, De preference principle, Speciality principle, and publicity principle.AbstrakHak Tanggungan adalah hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor lertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya. Terdapat beberapa prinsip dasar hukum jaminan, yang menjadi dasar dalam UUHT, hukum jaminan itu sendiri merupakan bagian dari hukum benda yang mengacu pada hak kebendaan sebagai suatu asas yang bersifat umum konkrit, prinsip- prinsip di dalamnya yang akan dijelaskan yaitu Prinsip Absolut/Mutlak, Prinsip Droit de Suite, Prinsip Droit de Preference, Prinsip Spesialitas, dan terakhir Prinsip Publisitas.