IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN
Main Authors: | ,, Sutrisna, ,, Pius Tri Wahyudi, ,, I Gusti Ayu KRH |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
REPERTORIUM
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1033 |
Daftar Isi:
- Abstract The objectives of this study are to investigate implementation of the regulation of the chief of state agrarian agency number 1 of 2010 about the service standard and agrarian arrangement. This research used the descriptive empirical research method. The data of research consisted of primary and secondary data. They were collected through in-depth interview and library research. They were analyzed using the qualitative model. The results of study are as follows: implementation of the regulation of the chief of state agrarian agency number 1 of 2010 refers on several index of public service satisfy.The chief of agrarian office had sent application to the agrarian ministry and state agrarian agency in order to increase the worker and to develop human resource for each section and sub department to solve of any problem Keywords: Implementation, service, land registry Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui Wawancara dan Studi Pustaka, selanjutnya di analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan mengacu pada beberapa indek pelayanan kepuasan masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan melakukan permohonan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pusat untuk penambahan karyawan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk setiap Seksi dan Sub Bagian untuk megatasi hambatan yang ada. Kata Kunci : Implementasi, Pelayanan, Pendaftaran Tanah