AKIBAT HUKUM DARI PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN TATA CARA PEMBUATAN AKTA PPAT

Main Authors: ,, Sri Purwanti, ,, Mulyoto
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: REPERTORIUM , 2016
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1032
Daftar Isi:
  • Abstract The aim of this study is to legal consequnces of making the deed of sale and purchase of land not in accordance with the procedure making the deed of PPAT. The method of juridical approach used is empirical research with prescriptive specifications and data sources used are primary and secondary data. Collecting data is done by doing library research and field study and then after the data were analyzed conclusion is by using the method of inductive thinking. Based on this research found that, the legal effect of making the deed of sale and purchase of land not in accordance with procedures for making the deed of PPAT is: PPAT can be dishonorably discharged, PPAT deed degraded the strength of proof becomes deed under hand and third parties may utilize it to its interests . Keywords: PPAT deed, legal effect, the procedures for making Abstrak Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT. Dipakai metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian preskriptif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian setelah data selesai dianalisis ditarik kesimpulan dengan meggunakan metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT adalah : PPAT dapat diberhentikan dengan tidak hormat, akta PPAT terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan dan pihak ketiga dapat memanfaatkan hal ini untuk kepentingannya. Kata Kunci: akta PPAT, akibat hukum, tata cara pembuatan