PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (Studi di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Palur Karanganyar )
Main Authors: | ,, Ida Puji Hastuti, ,, Noor Saptanti, ,, Al. Sentot Sudarwanto |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
REPERTORIUM
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1026 |
Daftar Isi:
- Abstract The objective of the reseach to investigate the implementation of prudent principal in giving unwarrant credits based on law number 10 year 1998 change law number 7 year 1992 about banking. The reseach is non doktrinal research and used desciptive analys reseach methode. Source of data used is primary and Secondary data source. Primary data was collected with indept interview and support with document from the bank. The riset finding unwarrant credit was the bank has been applied standart of banking and the bank refer to prudent principle started from debitor’s rating, credit agreement until monitoring return credit. Unwarant credit was have hight risk so role of analize credit became priority to implement the prudent to know candidate debitorst to saved from stucked credit and the bank will be healthy bank. Keywords : Prudent principle, Credit Agreement, Unwarrant Credits. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit tanpa agunan berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Penelitian ini adalah penelitian hukum Non Doktrinal yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh dengan tehnik wawancara yang mendalam dengan di dukung dengan dokumen dari pihak bank. Hasil penelitian dalam pemberian kredit tanpa agunan Bank Danamon Simpan Pinjam telah menerapkan standar perbankan yang mengacu pada prinsip kehati-hatian yang sejak dari penilaian debitor, kesepakatan sampai dengan pemantauan kredit. Kredit tanpa agunan mempunyai resiko yang sangat tinggi maka peranan analis kredit akan menjadi prioritas dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian untuk mengenal calon debitor sehingga terhindar dari kredit bermasalah dan bank akan menjadi bank yang sehat. Kata kunci : prinsip kehati-hatian, perjanjian kredit, kredit tanpa agunan