Analisis Yuridis terhadap Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi UMKM
Main Author: | Somi, Elektison |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Doctor of Law, Diponegoro University
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/1040 https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/1040/950 |
Daftar Isi:
- PP No. 54 tahun 2005, melarang Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Di sisi lain, Ipres No. 6 Tahun 2007, menginstruksikan kepada sejumlah institusi dan lembaga terkait termasuk Pemda, untuk melakukan penguatan permodalan bagi UMKM. Kebijakan tersebut mengharuskan peningkatan peran lembaga Penjaminan Kredit bagi UMKM, seperti Perum Pengembangan Sarana Usaha (SPU) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Beberapa Daerah, merespon kebijakan tersebut dengan cara mendirikan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) dan menyertakan permodalannya. Terdapat persoalan sinkronisasi aturan antara Inpres dan PP No. 54 Tahun 2005. Bagi pemda yang terlanjur membentuk dan ikut serta menanamkan modal pada LPKD jelas bertentangan dengan ketentuan PP tersebut. Sebaiknya, perlu pembatalan LPKD yang terlanjur dibentuk oleh suatu Daerah. Adanya semacam LPKD hanya dimungkinkan jika hal itu dilakukan oleh pihak swasta.