Pengaruh pengalaman audit, independensi, obyektifitas, integritas dan kompetisi terhadap kualitas hasil pemeriksaaan akuntan publik di Surabaya [CD-ROM]

Main Author: Dewi, Novita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.wima.ac.id/922/1/Abstrak.pdf
http://repository.wima.ac.id/922/2/Bab%201.pdf
http://repository.wima.ac.id/922/3/Bab%202.pdf
http://repository.wima.ac.id/922/4/BAb%203.pdf
http://repository.wima.ac.id/922/5/Bab%204.pdf
http://repository.wima.ac.id/922/6/Bab%205.pdf
http://repository.wima.ac.id/922/7/Lampiran.pdf
http://repository.wima.ac.id/922/
Daftar Isi:
  • Akuntan publik sebagai auditor independen merupakan orang yang mempunyai kewenangan dalam memberi opini atas laporan keuangan sebuah perusahaan yang diauditnya. Kualitas pemeriksaan (audit) ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Dalam mengambil keputusan akuntan publik dipengaruhi oleh dorongan untuk mempertahankan klien auditnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada pengaruh positif variabel pengalaman auditor, independensi, obyektifitas, integritas dan kompetensi terhadap kualitas hasil pemeriksaan Akuntan Publik di Surabaya. Desain penelitian adalah kuantitatif dengan hipotesis. Data yang dianalisis adalah data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah nonprobability sampling dengan menggunakan jenis purposive sampling. Jumlah sampel berjumlah 52 orang responden yaitu auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berada di Surabaya. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linier berganda, sedangkan pengujian hipotesis dilakukan dengan uji F dan uji t. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengalaman auditor, independensi berpengaruh positif terhadap kualitas hasil pemeriksaan dan integritas tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan karena dalam menyusun laporan keuangan masih ada campur tangan pimpinan dalam menentukan bagian-bagian tertentu yang akan diperiksa serta pemimpin dalam KAP tidak mempunyai hak apapun untuk mengatur auditor dalam melaksanakan tugasnya mengaudit laporan keuangan. Obyektifitas dan kompetensi tidak berpengaruh positif terhadap kualitas hasil pemeriksaan